Pertanyaan Yang Sering Muncul
1. Apa itu Surat Tugas?
Surat Tugas adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi sebagai dasar pegawai untuk melaksanakan tugas tertentu di luar kegiatan rutin.
2. Siapa yang dapat membuat Surat Tugas?
Hanya pejabat atau admin yang memiliki akses tertentu (misalnya Subbag TU atau Bagian Kepegawaian) yang dapat membuat Surat Tugas melalui sistem.
3. Apa yang harus diisi saat membuat Surat Tugas?
Nomor Surat
Tanggal Surat
Nama Pegawai yang ditugaskan
Tujuan Penugasan
Waktu pelaksanaan
Penandatangan Surat
4. Bagaimana jika nomor surat sudah pernah digunakan?
Sistem akan menolak dan memberikan peringatan bahwa nomor surat tersebut sudah digunakan (validasi unique aktif).
5. Bagaimana cara mengunduh atau mencetak Surat Tugas?
Setelah disimpan dan disetujui, klik tombol “Download” atau “Cetak PDF” pada halaman detail surat.
6. Bagaimana jika terjadi kesalahan data?
Jika surat belum disetujui, Anda bisa mengeditnya. Namun, jika sudah disetujui, hubungi admin untuk melakukan revisi secara resmi.